1. Definisi
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) selalu mengacu pada teori-teori yang berlaku daan memberikan tafsiran dan
penalaran yang telah mendalam dalam hal praktek terutama dalam pembuatan
laporan keuangan dalam memperolah informasi yang akurat sehubungan data
ekonomi.
Berdasarkan
pernyataan di atas dapat dipahami bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang “berlaku” dalam
hal praktek “pembuatan laporan keuangan” guna memperoleh inforamsi tentang
kondisi ekonomi.
Pemahaman
di atas memberikan gambaran bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
berisi “tata cara penyusunan laporan keuangan” yang selalu mengacu pada teori
yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang
berlangsung.
Hal
ini menyebabkan tidak menutup kemungkinan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) dapat mengalami perubahan/penyesuaian dari waktu ke waktu sejalan dengan
perubahan kebutuhan informasi ekonomi.
Dari
keseluruhan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan suatu buku petunjuk dari prosedur akuntansi
yang berisi peraturan tentang perlakuan, pencatatan, penyusunan dan penyajian
laporan keuangan yang disusun oleh lembaga IAI yang didasarkan pada kondisi
yang sedang berlangsung dan telah disepakati (konvensi) serta telah disahkan
oleh lembaga atau institut resmi.
Sebagai suatu pedoman, Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) bukan merupakan suatu kemutlakan bagi setiap
perusahasan dalam membuat laporann keuangan. Namun paling tidak dapat
memastikan bahwa penempatan unsur-unsur atau elemen data ekonomi harus
ditempatkan pada posisi yang tepat agar semua dat ekonomi dapat tersaji dengan
baik, sehingga dapat memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam
menginterpretasikan dan megevaluasi suatu laporan keuangan guna mengambil
keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap pihak.
2.
Sejarah Perumusan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Adanya perubahan lingkungan
global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas
tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang
semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi
keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk
mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan
sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan
kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar
akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa
sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu
tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang
memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari
dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada
tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam
pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama,
menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu
merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi
Indonesia (PAI)”. Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada
masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian
mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan
tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI
kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam
buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994,
IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi
internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya,
terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam
rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS).
Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan
dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar
akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa
penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi
telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1
Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar
Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah
dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan
5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan
7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar
akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan
disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun
Standar akuntansi adalah Panitia
Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada
tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)
yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI
telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga
1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode
kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar
Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI
tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun
dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi
Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK).
Komite Akuntansi Syariah (KAS)
dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan
PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan
oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan
luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam
merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
a)
Due
Process Prosedur
penyusunan SAK:
1.
Due
Process Prosedur penyusunan SAK sebagai berikut ;
a. Identifikasi issue untuk
dikembangkan menjadi standar;
b. Konsultasikan issue dengan DKSAK;
c. Membentuk tim kecil dalam DSAK;
d. Melakukan riset terbatas;
e. Melakukan penulisan awal draft;
f. Pembahasan dalam komite khusus
pengembangan standar yang dibentuk DSAK;
g. Pembahasan dalam DSAK;
h. Penyampaian Exposure Draft kepada
DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar;
i.
Peluncuran
draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya;
j.
Public
hearing;
k. Pembahasan tanggapan atas
Exposure Draft dan masukan Public Hearing;
l.
Limited
hearing
m. Persetujuan Exposure Draft PSAK
menjadi PSAK;
n. Pengecekan akhir;
o.
Sosialisasi
standar.
2.
Due
Process Procedure penyusunan
Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin Teknis tidak wajib
mengikuti keseluruhan tahapan due process yang diatur dalam ayat 1 diatas,
misalnya proses public hearing.
3.
Due
Process Procedure untuk
pencabutan standar atau interpretasi standar yang sudah tidak relevan adalah
sama dengan due process procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1
diatas tanpa perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan
tahapan m dalam ayat 1 diatas diganti menjadi: Persetujuan pencabutan standar atau
interpretasi.
4.
Dirumuskan oleh satu-satunya organisasi
profesi akuntansi di Indonesia yaitu Ikatan. Akuntan Indonesia (IAI) yang
berdiri pada tanggal 23 Desember 1957. Terdapat 3 (tiga) tonggak utama sejarah
dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia, yaitu :
Tahun 1973, menjelang
diaktifkannya pasar modal di Indonesia, dengan mengkodifikasi prinsip dan
standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku “Prinsip Akuntansi
Indonesia” (PAI)
a) Tahun 1984, Komite PAI melakukan
revisi secara mendasar atas PAI 1973 dan mengkodifikasikannya dalam buku
“Prinsip Akuntansi Indonesia 1984”
b) Tahun 1994, Komite PAI kembali
melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya dalam buku
“Standar Akuntansi Keuangan” berlaku per 1 Oktober 1994.
c) Sejak 1994, IAI memutuskan untuk
melakukan harmonisasi dengan Standar Akuntansi Internasional (pengaruh
globalisasi. Sejak 1994, IAI juga terus melakukan penyempurnaan standar yang
ada serta penambahan standar baru dan interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK)
d) Sejak 1994 proses revisi SAK
dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sbb.:
1)
1
Oktober 1995
2)
1
Juni 1996
3)
1
Juni 1999
4)
1
April 2002, dan
5)
1
Oktober 2004
Buku Standar Akuntansi Keuangan 1
Oktober 2004 yang juga memuat :
1) Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah
2) 59 PSAK beserta Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang melandasinya.
3)
7
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Badan Penyusun Standar Akuntansi
:
1. 1973 : Panitia Penghimpun
Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS
2. 1974 – 1994 : Komite Prinsip
Akuntansi Indonesia (4 periode kepengurusan IAI)
3.
1994
: Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK)
Pada Kongres ke 8 IAI tgl 23-24
Sept 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi
Keuangan (DSAK) yang diberi otonomi khusus utk menyusun dan mengesahkan PSAK
dan ISAK. Sebagai pelaksanaan keputusan Kongres ke 8, juga dibentuk Dewan
Konsultatif SAK yang anggotanya berasal dari lingkungan profesi akuntan dan non
akuntan sebagai representasi users.
Kebijakan DSAK :
a. Mendukung program harmonisasi dan
konvergensi yang diprakarsai oleh International Financial Reporting Standards
(IFRS)
b. Dalam menyusun SAK, mengacu pada
IFRS dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan usaha di Indonesia
Pengembangan SAK yang
belum diatur dalam IFRS dilakukan dengan berpedoman pada Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, kondisi lingkungan usaha di
Indonesia., dan standar akuntansi yang berlaku di negara lain.(Literatur : Berbagai sumber)
0 Response to "Sejarah Terbentuknya Standar Akuntansi Keuangan Di Indonesia"
Posting Komentar