Organisasi profesi yang
menghimpun para akuntan di Indonesia berdiri pada tanggal 23 Desember 1957.
Organisasi ini diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) didirikan oleh
lima akuntan Indonesia. Anggotanya pada waktu itu baru sebelas orang. Dalam
tahun 1978, berdiri Ikatan Akuntan Indonesia, seksi Akuntan Publik. Tahun 1986
berdiri Ikatan Akuntan Indonesia seksi Akuntan Manajemen dan seksi Akuntan
Pendidik.
Profesi akuntan mulai berkembang
dengan pesat sejak tahun 1967, yaitu dengan dikeluarkannya Undang-undang
Penanaman Modal Asing dalam tahun itu, yang kemudian disusul dengan
Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri dalam tahun 1968. Tumbuhnya
perusahaan-perusahaan baru, baik yang didirikan dalam rangka kedua
undang-undang tersebut ataupun bukan, sebagai akibat makin baiknya iklim
investasi di Indonesia, telah meningkatkan kebutuhan akan tenaga akuntansi.
Sementara itu disektor Pemerintah, bertambahnya proyek-proyek pembangunan yang
harus dikelola, baik yang melalui dana APBN maupun yang Non APBN di satu pihak
dan makin disadari sistem pertanggung jawaban yang auditable dan accountable,
dipihak lain, telah mendorong lajunya permintaan jasa tenaga-tenaga akuntan
lebih cepat lagi.
Dibandingkan dengan tersedianya
tenaga-tenaga Akuntan yang ada saat ini, perkembangan permintaan akan tenaga
tersebut mengakibatkan keadaan di mana Indonesia sangat kekurang tenaga
akuntan. Menurut survey yang terakhir, kekurangan akuntan ini akan tetap
berlangsung sampai akhir abad ini. Dewasa ini pemerintah sedang melakukan berbagai
usaha untuk mempercepat pertumbuhan produksi akuntan di Indonesia. Disamping
mengenai produksi akuntan, pemerintah juga sangat berperan dalam mendorong
perkembangan
profesi ini. Diantaranya
dengan membentuk Tim Koordinasi Pengembangan akuntansi dalam tahun 1985.
(Hasil
kompilasi dari berbagai sumber :Akuntansi, Sumarso SR,LPFEUI,1986,P:18
dan berbagai sumber)
0 Response to "Sejarah Ikatan Akuntan Indonesia"
Posting Komentar